Jumat, 09 November 2012

Berita Pendidikan

Guru Indonesia sudah harus tidak  Teks book lagi
Manfaatkan Teknologi Informatika yang makin hari makin diminati oleh peserta didik
Gunakan Media Internet untuk melengkapi sarana dan sumber belajar peserta didik
Tatap masa depan generasi bangsa dengan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dengan semangat Hari Pahlawan
Kita songsong masa depan Indonesia lebih maju

Rabu, 07 November 2012

Pengertian Demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN ( RPP )

Nama Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII/satu
Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Alokasi Waktu : 6 x 40 menit ( 3 x pertemuan)